Jangan Asal, Begini Aturan Konversi Motor Listrik yang Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Sabtu 11-05-2024,08:03 WIB
Reporter : Feni Amelia
Editor : Puput Nursetyo

a. Pak baterai dengan sistem baterai manajemen, yang harus dilengkapi dengan:

1) Laporan pengujian oleh lembaga yang telah terakreditasi, atau

2) Sertifikat yang sesuai dengan standar nasional Indonesia dan/atau standar internasional.

BACA JUGA:WOW! Ternyata Begini Perbedaan Spion Motor Listrik dan Motor Konvensional

BACA JUGA:Jangan Khawatir Salah Jalan, Motor Listrik Alva Cervo Punya Fitur Navigasi

b. Penurun tegangan arus searah (DC ke DC converter).

c. Motor listrik (harus memiliki nomor motor listrik).

d. Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inventer/electronic control unit).

e. Port charger untuk pengisian baterai.

f. Peralatan pendukung lainnya.

BACA JUGA:Istimewa! Motor Listrik Alva Cervo Dilengkapi Fitur Unggulan

BACA JUGA:Yuk Ikuti! Berikut 8 Perawatan Klakson yang Terdapat Pada Kendaraan Motor Listrik

3. Konversi harus dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi.

4. Bengkel konversi harus memiliki teknisi khusus perawatan dan teknisi instalatur (pemasangan).

5. Sepeda motor yang telah dikonversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui proses pengujian sepeda motor.

6. Pengujian harus melalui proses permohonan pengujian terlebih dahulu oleh pihak bengkel konversi kepada Direktur Jenderal.

Kategori :