CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya memerangi masalah sampah di Kabupaten Cilacap. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya pemanfaatan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF) Jeruklegi.
Pj Sekda Cilacap, Sujito menjelaskan, dalam sehari ada sebanyak 955 ton sampah yang dihasilkan di Cilacap. Sampah-sampah tersebut meliputi sampah organik maupun anorganik.
"Komposisi sampah kita 636,03 ton organik dan 318,97 ton anorganik. Jumlah sampah di Cilacap cukup besar karena jumlah penduduk yang mencapai 1.988.622 jiwa dengan tingkat pertumbuhan penduduk sebesar 1,28 persen," ujar Sujito.
Sujito menjelaskan, di Kabupaten Cilacap, sistem pengelolaan sampah terbagi dalam tiga unit Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, yaitu TPA Malabar untuk wilayah eks Distrik Majenang dengan luasan 1,6 hektare.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Anggaran Rp 1,6 Miliar untuk Keperluan Ibadah Haji
Kemudian di wilayah eks Distrik Sidareja ada TPA Kunci seluas 1,4 hektare. Di wilayah kota Cilacap dan sekitarnya, ada TPA Tritih Lor seluas 6,3 hektare.
"Khusus di TPA Tritih Lor dilengkapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF) seluas 3 hektare. Sampai saat ini TPST RDF memasuki tahun ke empat dan beroperasi 16-24 jam per hari. Tahun 2023 lalu, kapasitas 150 ton/hari dengan menghasilkan produk RDF antara 33-52 persen dari sampah segar yang menjadi pendapatan asli daerah," jelas Sujito.
Sujito mengatakan, Pemkab Cilacap masih menemui sejumlah tantang dalam pengelola sampah, dimana masih ada sampah yang belum terkelola sebanyak 203 ton/hari atau 21,30 persen. Namun demikian pihaknya akan berupaya agar permasalahan sampah di Cilacap bisa diminimalisir. (ray)