CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pandai membatik, salah seorang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Permisan Nusakambangan mendapatkan program bebas bersyarat dan berhak menghirup udara bebas. WBP dengan inisial C (28) asal Tangerang itu dikenal aktif mengikuti program kepribadian dan kemandirian Lapas Permisan.
C merupakan tamping pekerja batik itu telah menjalani hukuman di Lapas Permisan lantaran melanggar UU Pasal 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"C telah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, aktif ikuti program-program Lapas dan yang utama adanya penurunan risiko," kata Candra Putra P selaku Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).
Selain itu, yang bersangkutan telah mendapatkan rekomendasi dari petugas asesor, wali serta PK Bapas bahwa C pantas mendapatkan program pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Anggaran Rp 1,6 Miliar untuk Keperluan Ibadah Haji
BACA JUGA:Permudah Perizinan, Kabupaten Cilacap Miliki MPP Online
"C telah kita dampingi untuk melapor di jajaran Polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan serta Kejaksaan Negeri Cilacap perihal pembebasan bersyaratnya," lanjut Candra.
Diketahui, C mahir dalam teknik colet batik, teknik ini menggunakan kuas warna yang digoreskan ke kain dengan dibatasi dengan lilin agar warna rapih dan tidak mengenai daerah lainnya.
"C sangat pandai menggunakan teknik colet sehingga ia sangat berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat. Dan yang pasti program ini gratis tidak dipungut biaya apapun," pungkas Chandra. (jul)