PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas menggelar Rapat Sidang Paripurna tentang Persetujuan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD Banyumas, Kamis (2/5/2024).
Dalam Rapat Paripurna masa persidangan III tahun sidang kelima, ekseskutif dan legislatif sepakat menyetujui Raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2014 tetang penyelenggaran penanggulangan bencana Kabupaten Banyumas. Dan Raperda pendidikan pancasila dan wawasan Kebangsaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Alhamdulillah ini sudah tugas kita antara eksekutif dan legislatif berjalan lancar. Tinggal kita menjaga proses implementasinya nanti, terutama yang berkaitan dengan penanggulangan bencana," ujar Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro kepada Radarmas.
BACA JUGA:Angka Pengangguran di Sumpiuh jadi Sorotan
Raperda perubahan tentang Penanggulangan Bencana dianggap penting, apalagi kondisi Banyumas yang memiliki banyak daerah-daerah rawan bencana.
"Kita itu ternyata bencananya luar biasa, termasuk juga daerah-daerah rawan bencana. Ada longsor kemudian banjir. Kemranjen sama Somagede menjadi catatan khusus yang harus kita turun bersama-sama. Bukan hanya pemda yang terlibat tetapi relawan perguruan tinggi, swasta, termasuk juga teman-teman anggota dewan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr Budhi Setiawan menjelaskan, Raperda perubahan tentang penanggulangan bencana tentunya merupakan penyempurnaan dari Perda nomor 1 tahun 2014 yang telah ada sebelumnya.
BACA JUGA:12 SMK di Jawa Tengah Ikuti Lomba Kompetensi Siswa SMK Bidang Teknik Alat Berat
"Untuk penyempurnaan saja. Jadi intinya nanti dalam hal penanggulangan bisa lebih terintegrasi dengan baik. Lebih cepat dan juga tidak membingungkan para petugas yang ada di lapangan," ungkap Ketua DPRD Banyumas.
Diharapkan, dengan Raperda yang telah disetujui tersebut, dapat membuat penanggulangan bencana lebih efektif.
"Dengan harapan untuk penanggulangan tidak hanya pada saat bencana saja, paling tidak mulai dari manajemen supaya tidak terjadi bencana. Sampai dengan saat mengatasi pada saat terjadi bencana, dapa meminimalisir korban dan dampak akibat bencana," jelasnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Okupansi, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Tarif Khusus pada 13 Rute Berikut
Kemudian, Raperda pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan didorong untuk mengantisipasi timbulnya gerakan-gerakan radikal.
"Bahwa kita masyarakat banyumas sudah bersepakat dan kita akan menjalankan sepenuhnya. Ini juga akan kita breakdown lewat jajaran terkait dan lewat institusi yang ada dan ormas-ormas sehingga agar benar-benar paham wawasan kebangsaan dan Pancasila,"
Sampai pada saat Implementasi nanti, Perda tersebut dapat menciptakan masyarakat Banyumas yang sekarang sudah tenteram dapat lebih tenteram lagi.