BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - PDAM Kabupaten Banjarnegara akan mendapatkan bantuan penyediaan dan layanan air minum senilai Rp 4,2 miliar dari APBN pada tahun anggaran 2024 ini.
Bantuan tersebut bersumber dari Inpres Nomor 1 Tahun 2024, tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Air Limbah Domestik.
Direktur PDAM Kabupaten Banjarnegara, Bahar Ibnu menjelaskan, bantuan tersebut akan diterimakan dalam bentuk fisik untuk penyambungan sambungan rumah (SR) baru.
"Bentuknya perpipaan ke calon sambungan rumah, yang berasal dari jaringan distribusi utama atau jaringan distribusi pembantu," kata dia, Kamis (25/4/2024).
BACA JUGA:Pencari Ikan Hanyut di Sungai Serayu Banjarnegara, Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:57 Kades Terpilih di Banjarnegara Dilantik Akhir Bulan Ini
Lebih jauh ia menjelaskan, pemerintah pusat memberikan bantuan tersebut untuk meningkatkan cakupan teknis dan administrasi layanan air minum kepada masyarakat dari PDAM yang ada di seluruh Indonesia.
Harapannya tentu jumlah masyarakat yang mendapatkan akses dan layanan air minum PDAM akan semakin besar.
Menurutnya, calon pelanggan atau sambungan rumah baru yang mengikuti program Inpres ini hanya akan terbebani biaya pendaftaran PDAM saja. Untuk pemasangan dan pengadaan kebutuhan pipa dan aksesoris berasal dari pemerintah pusat.
Inpres ini akan menyasar ke 759 calon pelanggan atau sambungan rumah baru. Terkonsentrasi di tiga wilayah, masing-masing di Kecamatan Klampok, Wanayasa dan Kecamatan Purwonegoro.
Calon pelanggan atau sambungam rumah juga sudah melalui verifikasi dari Inspektorat Kabupaten Banjarnegara. "Semua sudah diverifikasi langsung ke calon pelanggan untuk memastikan persyaratan terpenuhi atau tidak," lanjutnya.
Persyaratan tersebut bersifat teknik dan administratif. Sehingga tidak mudah untuk bisa memenuhi beragam persyaratan tersebut. Seperti DED, perijinan teknis dan kapasitas menganggur.
Nyatanya, ada PDAM daerah lain yang dinyatakan tidak lolos karena tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut. PDAM Kabupaten Banjarnegara sendiri masuk ke dalam tahap ketiga. Tahap pertama dan kedua sempat dinyatakan tidak lolos karena persyaratan yang kurang.
"Memang cukup sulit memenuhi persyaratan tersebut. Apalagi waktunya juga dibatasi. Namun Alhamdulillah, bisa lolos karena kami terus berupaya memenuhi kelengkapan berkas dan persyaratan," jelasnya.
Disinggung pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ia mengatakan, hal itu akan dilakukan oleh pihak ketiga pemenang lelang yang dilakukan oleh Satker BPPW Jawa Tengah atau Kementerian PUPR.