Banner v.2

Obat Keras Tanpa Izin Beredar di Binangun Cilacap, Dua Orang Pelaku Diamankan Polisi

Obat Keras Tanpa Izin Beredar di Binangun Cilacap, Dua Orang Pelaku Diamankan Polisi

Satu dari dua tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap.-Humas Polresta Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua kasus peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.

Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Informasi dari masyarakat kami dalami hingga petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti," kata Ipda Galih, Rabu (28/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras jenis tramadol.

BACA JUGA:Dua Pengedar Tramadol dan Sinte Diciduk, Ratusan Barang Bukti Disita SatResnarkoba Polresta Cilacap

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun. Petugas mengamankan seorang pria berinisial T (28) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras, uang tunai sebesar Rp 775.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka," lanjut nya. 

Berdasarkan keterangan awal, tersangka T mengaku memperoleh obat keras tersebut dari dua orang pemasok berinisial R dan S. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Selang kurang dari satu jam, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali melakukan pengungkapan di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah rumah di Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun.

BACA JUGA:Dalam Sehari, Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Empat Pengedar Sabu

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (25) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Tersangka diamankan di rumahnya," ujar Ipda Galih. 

Polisi menyita ratusan butir obat keras, uang tunai sebesar Rp 2.770.000, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya. Tersangka mengaku obat-obatan tersebut dibeli dari seseorang dan telah melakukan transaksi sebanyak dua kali.

Ia menegaskan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok obat keras tersebut.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus peredaran obat keras di wilayah hukum Polresta Cilacap," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: