RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebagian besar seseorang yang baru beralih menggunakan kendaraan listrik, mungkin akan timbul pertanyaan apakah SIM pengguna motor listrik sama dengan motor biasa.
SIM atau Surat Izin Mengemudi pada dasarnya merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki bagi setiap pengguna kendaraan.
SIM menjadi bukti legalitas seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Untuk memperoleh SIM, seseorang harus terampil dalam berkendara dan mampu memahami aturan lalu lintas, sehingga ia bisa mengajukan administrasi SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.
BACA JUGA:MENAKJUBKAN! Motor Listrik yang Memiliki Body Bongsor, Tampil Gagah dan Trendi
BACA JUGA:PENTING! Cara Mengatasi Kerusakan Sistem Pengereman Motor Listrik
Namun, kehadiran jenis kendaraan yang beragam tentu saja membuat SIM juga terbagi ke dalam beberapa golongan, khususnya SIM kendaraan bermotor.
Tidak berbeda dengan motor biasa, pengguna motor listrik juga harus memiliki SIM C. Namun, SIM pengguna motor listrik ini berbeda dengan SIM C untuk kendaraan motor biasa (konvensional).
Lantas, bagaimana aturan SIM pengguna motor listrik yang sebenarnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan SIM Pengguna Motor Listrik
BACA JUGA:Dijuluki Mirip Skuter Eropa, Begini Spesifikasi Motor Listrik Selis Eagle Prix
BACA JUGA:Daftar Tipe Motor Listrik Selis, Intip Harganya di Sini!
Merunut dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dijabarkan bahwa SIM C untuk kendaraan bermotor terbagi menjadi tiga golongan, yaitu C, CI, dan CII.
Pembedaan di antaranya ketiga golongan SIM tersebut dipengaruhi oleh faktor kapasitas mesin sepeda motor, termasuk motor listrik.