SPPT 2024 Mulai di Distribusikan, Pemdes Harus Pilah Lagi

Senin 15-04-2024,18:07 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2024 sudah turun atau didistribusikan ke desa dan kelurahan. Dari rencana terdistribusi Januari lalu.

"Sudah kami distribusikan ke wilayah. Tinggal wilayah menyampaikan ke wajib pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Siswanto.

Sebelumnya, sudah ada penyesuaian besaran pajak sesuai Regulasi dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ia mengingatkan, untuk jatuh tempo pelunasan PBB 2024 tetap 30 September. Sedangkan target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Purbalingga tahun 2024, naik menjadi Rp 26 Miliar. Sedangkan tahun 2023 lalu Rp 25 Miliar.

BACA JUGA:Libur Cuti Bersama Lebaran, 81.777 Wisatawan Kunjungi Purbalingga

BACA JUGA:Sempat Tembus Rp 45 Ribu, Daging Ayam Berangsur Turun Harga

Pihaknya juga terus memacu wilayah agar nantinya melakukan pelunasan pembayaran PBB itu melalui SPPT tepat waktu.

"Kalau dilihat dari tahun sebelumnya, PBB P2 tahun 2023 naik dari tahun sebelumnya. Tahun 2022 lalu target Rp 21 miliar lebih, tahun 2023 Rp 25 miliar lebih," tegasnya.

Kepala Dusun 1 Klapasawit Kecamatan Kalimanah, Sutarwo, Minggu 15 April 2024 sore mengungkapkan, SPPT sudah diterima, namun masih ada pemilahan agar mempermudah pembagian penagihan.

"Saya masih pilah, misalnya wilayah dusun  1 siapa saja dan sampai ke komplek perumahan maupun pemukiman umum. Jadi memudahkan sasaran obyek pajak," tegasnya.  (amr)

Kategori :