Peraturan Pemerintah Terkait Penggunaan Motor Listrik di Indonesia

Senin 15-04-2024,13:45 WIB
Reporter : Fahma Ardiana
Editor : Laily Media Yuliana

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai dikeluarkan Presiden Jokowi untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik.

BACA JUGA:TIPS SUKSES Membuka Usaha Dealer Motor Listrik, LENGKAP dengan Rincian Biayanya

BACA JUGA:Kelebihan Menggunakan Motor Listrik dengan Sistem Sewa Baterai, Lebih HEMAT?

Peraturan presiden ini juga menjadi kerangka hukum kendaraan listrik pertama di Indonesia. 

Berikut beberapa peraturan kendaraan listrik yang diatur dalam peraturan tersebut.

- Penyediaan prasarana

- Penggunaan tingkat komponen nasional

BACA JUGA:WASPADA ! Dampak Terlalu Sering Mencuci Motor Listrik

BACA JUGA:Kenali Yuk! Inilah Perbedaan Antara Motor Listrik 1 Fasa dengan 3 Fasa

- Pemberian insentif

- Registrasi dan identifikasi

3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020

Untuk kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik Peraturan Menteri (Permenhub) No. 45 juga berlaku. Kendaraan yang dimaksud dalam peraturan ini antara lain skuter listrik, sepeda motor listrik, hoverboard, dan skuter listrik.

BACA JUGA:KEREN!! Suzuki Hadirkan Motor Listrik yang Mengubah Gaya Berkendara

BACA JUGA:WAJIB TAU! Rahasia Body Motor Listrik Selalu Tampil Prima

Peraturan ini menjelaskan tentang peraturan batas kecepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik. Kecepatan maksimum skuter listrik dan sepeda motor listrik adalah 25 km/jam.

Kategori :