Peraturan Pemerintah Terkait Penggunaan Motor Listrik di Indonesia

Senin 15-04-2024,13:45 WIB
Reporter : Fahma Ardiana
Editor : Laily Media Yuliana

Sedangkan untuk hoverboard dan skuter kini memiliki kecepatan maksimum 6 km/jam.

Pemilik kendaraan yang diatur dalam peraturan ini juga harus mematuhi beberapa ketentuan, antara lain: Anda harus berusia minimal 12 tahun untuk dapat berkendara, termasuk memakai helm dan tidak melakukan perubahan apa pun pada performa sepeda motor yang dapat meningkatkan kecepatannya.

4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan bertenaga baterai.

Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik adalah infrastruktur, antara lain Stasiun Pengisian Baterai atau Stasiun Pengisian Umum Kendaraan Listrik (SPKLU). 

Hingga akhir tahun 2022, PT PLN (Persero) telah mengerahkan 570 unit SPKLU di 238 lokasi berbeda untuk melayani pemilik kendaraan listrik di seluruh Indonesia. Lokasi tersebut adalah SPBU, SPBU, hotel, perkantoran, dan tempat parkir jalan tol.

5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020

Pemerintah saat ini berupaya untuk mendorong penerapan teknologi dan meningkatkan investasi di sektor otomotif tanah air, termasuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai listrik dan hibrida ringan.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 diterbitkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan kendaraan listrik, penghitungan spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan nilai komponen dalam negeri kendaraan listrik berbasis baterai dalam negeri (battery electric vehicle). (fah)

Kategori :