WAJIB DIPATUHI ! Inilah Tips Berkendara Motor Listrik yang Aman

Minggu 31-03-2024,13:19 WIB
Reporter : Fahma Ardiana
Editor : Laily Media Yuliana

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Informasi ini akan menjelaskan tips berkendara motor listrik yang aman, memastikan keselamatan berkendara di jalan, dan memberikan rekomendasi untuk perawatan produk.

Pemilik dan pengemudi kendaraan motor listrik, bertanggung jawab mengetahui dan mematuhi semua peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara yang berlaku.

anduan Pemilik harus dibaca dan dipahami sepenuhnya, karena berfungsi sebagai panduan untuk kemudahan pengoperasian kendaraan, memastikan keselamatan berkendara di jalan, dan memungkinkan Anda melakukan klaim garansi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Pemilik dan pengemudi kendaraan bertanggung jawab untuk mengetahui dan mematuhi semua peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara sepeda motor listrik yang berlaku.

BACA JUGA:LEBIH IRIT! Inilah 7 Keuntungan Membeli Motor Listrik Subsidi

BACA JUGA:JANGAN PANIK! Cukup Lakukan 5 Cara Ini Untuk Mengatasi Motor Listrik yang Tiba-tiba Mati

1. Mematuhi Peraturan

Peraturan yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Berpenggerak Motor Listrik Tertentu. Pengguna sepeda motor listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Harus berusia 12 tahun ke atas.

- Helm harus dipakai.

BACA JUGA:YUK SIMAK! Inilah 6 Tanda Performa Motor Listrik Sudah Mulai Menurun

BACA JUGA:ANDA PERLU TAHU ! 5 Tips Membeli Motor Listrik yang Tepat dan Sesuai Dengan Kebutuhan

 

 

- Motor listrik tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang, kecuali motor listrik dengan tempat duduk penumpang.

Kategori :