Yakni, yang tergabung dalam kelompok tani penerima/pelaksana program upland di wilayah Kecamatan Pengadegan dan Kecamatan Kejobong. Kredit tersebut dipinjamkan sebagai modal usaha kepada para petani.
Bunga kredit tersebut adalah sama dengan KUR yakni enam persen. Petani dapat mengajukan kredit secara perorangan atau melalui kelompok, Gapoktan maupun koperasi. (tya)