Banner v.2

Komisi I DPRD Panggil Camat Wangon, Kisruh Desa Klapagading Kulon Banyumas Disorot

Komisi I DPRD Panggil Camat Wangon, Kisruh Desa Klapagading Kulon Banyumas Disorot

RAPAT. Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, mengundang Camat Wangon untuk rapat terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa Klapagading Kulon. -JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.IDKomisi I DPRD Kabupaten Banyumas mengundang Camat Wangon, Dwiyono, untuk membahas penyelenggaraan pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Jumat (23/1). Pemanggilan dilakukan guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa tersebut tetap berjalan di tengah konflik internal yang terjadi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Supangkat, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan penjelasan langsung dari camat terkait kronologi konflik hingga terjadinya kekisruhan di Desa Klapagading Kulon, sekaligus memastikan kondisi terkini pemerintahan desa.

“Jadi hari ini kita mengundang Camat Wangon, supaya hadir untuk bisa menceritakan kronologis sampai terjadinya kekisruhan itu. Kemudian juga kami menanyakan bagaimana kegiatan pemerintahan di Klapagading Kulon,” kata Supangkat.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD juga menyoroti persoalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon. Supangkat menyampaikan, berdasarkan keterangan Camat Wangon, konflik di desa tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak September 2023.

BACA JUGA:Konflik Desa Klapagading Kulon Banyumas Berlanjut, Kades Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

“Camat menyampaikan bahwa pertikaian ini memang sudah sejak September 2023, dan sudah pernah didamaikan di kantor pemda, sudah salaman. Tapi kemudian muncul peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, dan menurut camat tidak ada koordinasi tentang SP satu, dua, dan SP tiga,” jelasnya.

Supangkat menambahkan, setelah Kepala Desa Klapagading Kulon menerbitkan Surat Keputusan PTDH pertama, kepala desa justru tidak masuk kantor. Kondisi tersebut dinilai memperparah situasi pemerintahan desa.

“Satu sisi perangkat desanya sudah dipecat, satu sisi kadesnya tidak muncul di kantor. Sehingga pak camat melaporkan kepada pemerintah di pemda bahwa kondisi ini supaya dibantu oleh staf kecamatan, tapi sifatnya membantu administrasi,” ucapnya.

Terkait perkembangan terbaru, Supangkat menjelaskan bahwa saat ini seluruh perangkat desa sudah kembali aktif menjalankan tugasnya setelah Bupati Banyumas menerbitkan Surat Keputusan pembatalan PTDH.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Konsultasi Tim Ahli Bahas Polemik Desa Klapagading Kulon Banyumas

“Selama ini juga saya tanya pak camat sudah pernah bertemu Pak Kades sebelumnya barangkali bisa mencari solusi. Ternyata camatnya sejak PTDH belum pernah bertemu, pernah diundang tapi tidak hadir,” ujarnya.

Sorotan utama Komisi I DPRD saat ini, lanjut Supangkat, justru tertuju pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa APBDes merupakan dokumen wajib yang harus disusun dan ditandatangani oleh kepala desa.

“Kalau kepala desa sampai tidak membuat APBDes, risikonya masa pemerintahan berjalan tanpa APBDes kan tidak mungkin. Nah saya tanya camat ini targetnya kapan?” tuturnya.

Menurut Supangkat, Camat Wangon menyebut target penyusunan APBDes ditetapkan paling lambat akhir Februari atau dalam waktu satu bulan ke depan.

BACA JUGA:Pemkab Banyumas Pastikan Pelayanan Desa Klapagading Kulon Berjalan

“Itu yang menjadikan problematiknya adalah APBDes. 2026 terancam tidak memiliki APBDes kalau kades yang masih kategori aktif tidak menyusun atau menandatangani,” ucapnya.

Mengenai penerbitan PTDH jilid dua oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Supangkat menyampaikan Camat Wangon tidak memberikan komentar khusus. Fokus utama pemerintah kecamatan saat ini adalah memastikan perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan telah kembali aktif.

“Yang penting bahwa perangkat yang dipecat itu yang delapan itu sudah aktif kembali,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD juga mengundang Kepala Desa Klapagading Kulon untuk hadir dan memberikan penjelasan secara langsung. Namun undangan tersebut tidak dihadiri oleh kepala desa.

“Nah, hari ini juga kita undang. Nanti habis Jumatan. Tapi baru banget ada WA bahwa hari ini asam uratnya kambuh jadi tidak bisa hadir,” pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: