Satresnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Peredaran Ratusan Ribu Pil Narkotika Golongan 1

Satresnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Peredaran Ratusan Ribu Pil Narkotika Golongan 1

Kapolresta Cilacap beserta jajaran menunjukkan barang bukti ratusan ribu pil narkotika golongan 1, Selasa (31/10/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta CILACAP berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1, dengan jumlah barang bukti sebanyak 320 ribu butir obat dari 2 Tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, Selasa (31/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu HS (33), warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya dan AH (37), warga Kecamatan Cilacap Tengah.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, ke 320 ribu butir obat terdiri dari Ibuproven, Acetaminoven dan Casrisoprodol yang tergolong jenis narkotika jenis 1. Modus operandi mereka selalu melalui jasa pengiriman.

"Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap sangat mengkhawatirkan, karena menyasar anak-anak usia produktif," katanya, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA:Dua Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap Divonis 2 Tahun Penjara dan 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Angka Pengangguran Terbuka di Cilacap Tinggi, 83.941 Orang Menganggur

Awalnya, pihak Kepolisian mendapat laporan adanya barang yang mencurigakan pada saat pemeriksaan Bea Cukai, dan berhasil mengamankan 120.000 butir dari tangan kedua tersangka di Desa Gentasari Kecamatan Kroya.

"Setelah dilakukan pengembangan, berhasil diamankan 200.000 butir dari jasa ekspedisi di sebuah jasa pengiriman barang di wilayah Cilacap kota, yang terbungkus dalam 5 kardus," lanjut Kapolresta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Sementara itu dari keterangan HS, barang tersebut berasal dari Banjarmasin. Dia bersama AH hanya bertugas untuk menyimpan saja tidak diperintahkan mengedarkan. "Baru sekali mendapatkan barang dan hanya menyimpan saja sambil menunggu perintah lanjutan," tuturnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: