Tahun Depan, SMA Negeri 1 Cilongok Dibangun
Hasil pengukuran TKD Karangtengah untuk pembangunan SMA Negeri Cilongok keluar sekitar dua hari usai dilakukan pengukuran lapangan pada 10 Oktober lalu.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pembangunan SMA Negeri 1 Cilongok direncanakan akan dilakukan tahun depan. Tahun ini pembangunan tidak bisa dilakukan, karena sudah mendekati akhir tahun. Meski hasil hasil pengukuran Tanah Kas Desa (TKD) Karangtengah untuk pembangunan SMA Negeri 1 Cilongok sudah keluar.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Karangtengah, Karyoto. Menurutnya, hasil pengukuran TKD keluar dua hari setelah dilakukannya pengukuran oleh tim dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya yang ditunggu karena masih berproses untuk serah terima berita acara tukar guling, antara Pemerintah Desa Karangtengah dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
"Hasil ukur fix seluas 6.500 meter persegi. Serah terima berita acara tukar guling menyusul," katanya, Selasa (31/10/2023).
BACA JUGA:Pembangunan SMA Negeri Cilongok Dianggarkan di APBD Perubahan Provinsi
BACA JUGA:Tanah Kas Desa Untuk Pembangunan SMA Negeri Cilongok, Banyumas Mulai Diukur
Karyoto menjelaskan, meski untuk hasil pengukuran saat ini sudah keluar, untuk mengejar dimulainya pembangunan SMA Negeri 1 Cilongok pada tahun ini sudah tidak terkejar. Jika saja pengukuran sudah dilakukan di bulan Agustus lalu, pembangunan SMA Negeri 1 Cilongok mungkin sudah dapat dimulai tahun ini.
"Pembangunan untuk mengejar tahun ajaran 2024/2025 sudah tidak mungkin karena mendekati akhir tahun. Tahun depan masih akan dibuka satu rombongan belajar untuk kelas jauh SMA Negeri 1 Ajibarang di Cilongok," terang dia.
Adapun persiapan sarana dan prasarana pembukaan satu rombongan belajar kelas jauh SMA Negeri 1 Ajibarang di Cilongok untuk tahun ajaran 2024/2025, dari paguyuban kepala desa di Cilongok bersama dengan Kepala SMA Negeri 1 Ajibarang telah bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati terkait pengajuan bantuan sarana prasarana.
"Dari kepala sekolah agar mengajukan permohonan yang diketahui Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan provinsi yang ditujukan kepada pemerintah provinsi," pungkas Karyoto. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: