Puluhan Spanduk dan Banner Liar Diturunkan Satpol PP Cilacap

Puluhan Spanduk dan Banner Liar Diturunkan Satpol PP Cilacap

Petugas Satpol PP Wanita tampak membereskan puluhan sepanduk tak berizin di jalan Juanda, Jumat 25 November 2022-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam rangka penegakan Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap operasi banner serta spanduk ilegal.

Kegiatan tersebut menyasar 5 titik simpang 4 maupun simpang 5 pada jalan-jalan protokol wilayah Cilacap Kota, Jumat 25 November 2022.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan.

BACA JUGA:Nasib 'Kol Kota' di Purwokerto, Penumpang Angkot Turun Drastis 75 Persen, Sopir : Pernah Tak ada Penumpang

"Saat ini sasarannya K3, fokus pada 5 titik perempatan jalan protokol," kata Kasatpol.

Ke 5 titik tersebut yaitu Perempatan Terminal, Perempatan Blue Moon, Tugu Lilin, Perempatan Karangkandri dan sepanjang Jalan Juanda.

"Hasilnya kita tertibkan 40 banner kecil, 35 sepanduk besar dan 1 sepanduk melintang," lanjut Kasatpol.

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Sopir Transjakarta Dibekuk, Ternyata Ini Penyebabnya

Kasatpol berharap agar masyarakat yang hendak memasang spanduk agar melalui mekanisme yang berlaku, harus berizin ke BPPKAD serta aturannya juga diterapkan.

"Harus ada izin, kemudian jika masa nya sudah habis yaa dengan sukarela untuk melepaskan mandiri, kemudian jangan dipasang melintang jalan," pungkasnya.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: