Persyaratan Legalitas Usaha Kurang, Petugas Datangi Kampung Nopia

Persyaratan Legalitas Usaha Kurang, Petugas Datangi Kampung Nopia

Pengunjung memetik bunga telang sebagai bahan baku teh, Senin (7/11). Teh telang sebagai produk unggulan selain nopia. -Agus Silo untuk Radarmas---

BANYUMAS-Guna meningkatkan kualitas produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pelaku usaha di Kampung Nopia memperoleh pendampingan untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), izin produksi industri rumah tangga (PIRT) dan halal pada awal September 2022.

"Beberapa waktu lalu, ada petugas yang datang ke Kampung Nopia karena masih ada kekurangan persyaratan," kata Ketua RT 3 RW 4 Agus Silo, Selasa (15/11).

Petugas mendatangi langsung rumah-rumah warga untuk melengkapi persyaratan. Data dari warga yang mengurus NIB, PIRT dan halal.

BACA JUGA:PLN Sapa Siswa SMP N 2 Purwokerto dengan Edukasi Ketenagalistrikan dan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Agus mengapresiasi pro aktif petugas untuk kelengkapan legalitas usaha warganya. Di tengah kesibukan perajin memproduksi nopia dan pengelola melayani kunjungan wisata edukasi 

Kedatangan petugas semakin memudahkan warga di Kampung Nopia dalam proses mendapatkan legalitas usaha. Sehingga, warga merasakan kelanjutan pendampingan.

"Belum ada informasi lagi, kemungkinan belum final," imbuh Agus.

BACA JUGA:Pembangunan Pasar Rakyat Wage Purwokerto Masih Proses Pembuatan DED, Ini Konsepnya

Pada tahap pertama tercatat 29 pelaku usaha yang mendaftar untuk pendampingan. Diantaranya toko kelontong, sembako, makanan basah dan makanan kering dan lainnya.

Semua UMKM di Kampung Nopia ditargetkan legal. Sehingga, ketika ada pengunjung atau dinas dan sebagainya meminta bukti maka ada datanya. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: