Opsi Tumpang Susun Jenazah Masih Dibahas untuk Pemakaman

Opsi Tumpang Susun Jenazah Masih Dibahas untuk Pemakaman

Komplek pemakaman Cikebrok (8/9/2022). Pemakaman tersebut menjadi salah satu sampel penghitungan ketersediaan makam dalam Kota Purwokerto.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Pembahasan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, terus dilakukan. 

Terkait opsi tumpang susun jenazah Ketua Pansus 11 Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Didi Rudianto mengatakan, masih dalam pembahasan pansus. 

"Kalau di Jakarta malah untuk tumpang susun jenazah untuk usia (jangka waktu) tiga tahun," kata dia. 

BACA JUGA:Mulai Dibahas, Ketua MUI Akui Raperda Soal Pengelolaan Makam Merupakan Isu Yang Sensitif, Ini Langkahnya

Didi menuturkan, untuk opsi tumpang susun jenazah bakal dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat. 

"Apakah usia 10 tahun sudah memadai, atau usia 15 tahun. Kemarin teman-teman pansus itu belum sepakat terkait jangka waktunya," ucapnya. 

Lanjut, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan rapat dengar pendapat terkait pembahasan Raperda tersebut. 

"Nanti akan rapat dengar pendapat mungkin di hari Rabu kita undang forum Satria Praja, Forum Lurah, dan REI," pungkasnya. (Aam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: