Banner v.2

Satu Pelaku Rudapaksa Bawah Umur di Cilongok Masih DPO

Satu Pelaku Rudapaksa Bawah Umur di Cilongok Masih DPO

S (52), salah satu tersangka rudapaksa di Cilongok. Sembilan tersangka melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur sejak 2021.-Foto dok Humas Polresta untuk Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Dari sembilan pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, FT (15), delapan di antaranya sudah diamankan pihak kepolisian. 

"Sedangkan satu lagi masih DPO," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH. 

Dia katakan, saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 

Para pelaku itu dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," tuturnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: