Sembilan Pedagang Pasar Wage Belum Serahkan HGB

Sembilan Pedagang Pasar Wage Belum Serahkan HGB

Pasar Wage tampak dari Jalan Klenteng Purwokerto-Foto dok Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pedagang Pasar Wage Purwokerto, mulai diserahkan ke bagian aset daerah. Namun sembilan dari 163 pedagang kios lantai satu, belum menyerahkan HGB. Sebab masa berlakunya sampai 2023.

Kepala UPTD Pasar Purwokerto Wilayah I, Arief Budiman mengatakan, tidak masalah jika masa berlakunya masih ada.

"Diserahkan ke bagian aset bisa tahun depan, kalau masa berlakunya sudah habis," katanya.

Ada juga beberapa pedagang yang belum menyerahkan sertifikat HGB ke bagian aset daerah. Dikarenakan dijadikan jaminan ke pihak bank.

"Kami usahakan koordinasi dengan pihak bank untuk menarik sementara sertifikat HGB, agar diganti dengan yang baru dan masih berlaku," ujar Arief.

Selain itu juga ada perselisihan dalam keluarga. Di mana tadinya milik orang tua. Namun karena sudah meninggal, kemudian dikelola anaknya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: