Vonis Pengeroyokan yang Melibatkan PSHT dan LSM Sakti Disambut Tangis Keluarga
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang agenda putusan perkara pengeroyokan yang melibatkan PSHT dan LSM Sakti, Selasa (12/7) FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS - Tangis keluarga mewarnai vonis dua terdakwa perkara pengeroyokan yang melibatkan PSHT dan LSM Sakti, Sastro Ali dan Rahmat Hidayatuloh pada Selasa (12/7).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama delapan bulan kepada dua terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Firdaus Azizy menyatakan bahwa dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke satu.
"Seperti janji saudara, akan memperbaiki sikap. Saya harap, ini terakhir kali kita bertemu di ruang sidang," pinta Hakim Ketua dalam persidangan terbuka umum yang berlangsung secara teleconference.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum dua terdakwa Muhammad Hamdan Hakiki menyatakan menerima sepenuhnya.
"Mewakili keluarga, mengucapkan banyak terima kasih kepada majelis yang telah mengadili perkara ini," kata penasihat hukum terdakwa.
Sedangkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyumas Mario Samudera Siahaan menegaskan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan untuk dua terdakwa adalah pidana penjara selama satu tahun.
https://radarbanyumas.co.id/terdakwa-menangis-tersedu-mohon-keringanan-hukuman-dalam-sidang-kasus-psht-dan-lsm-sakti-di-pn-banyumas/
"Pikir-pikir karena perkara menarik perhatian masyarakat. Sehingga, harus menunggu petunjuk pimpinan," jelas Mario usai persidangan.
Pantauan Radarmas di halaman samping gedung pengadilan. Keluarga dua terdakwa tidak dapat membendung rasa sedihnya. Bahkan bapak dari terdakwa Rahmat menggunakan sapu tangan untuk menghapus air matanya. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


