Banner v.2

ODGJ di Rumah Singgah Cilacap Direkam E-KTP untuk Mengetahui Identitas

ODGJ di Rumah Singgah Cilacap Direkam E-KTP untuk Mengetahui Identitas

Petugas Disdukcapil Cilacap saat melakukan perekaman terhadap ODGJ di rumah singgah milik Dinas Sosial.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap melakukan perekaman KTP elektronik (E- KTP) terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang berada di rumah singgah.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari Dinas Sosial, terkait keberadaan ODGJ yang belum diketahui identitasnya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cilacap, Ade Agung Wibowo mengatakan, pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan melakukan perekaman data.

"Kami menerima laporan dari Dinas Sosial, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan perekaman e-KTP," ujarnya, Rabu (15/4/2026).

BACA JUGA:Dinsos Cilacap Kembangkan Bimbingan Fisik untuk Penghuni Rumah Singgah

Ia menjelaskan, ODGJ yang tidak diketahui identitasnya biasanya terlebih dahulu ditampung oleh Dinas Sosial di rumah singgah.

Selanjutnya, Disdukcapil melakukan pengecekan biometrik untuk memastikan apakah yang bersangkutan pernah melakukan perekaman data sebelumnya.

"Melalui pengecekan biometrik ini, kami bisa mengetahui apakah yang bersangkutan sudah pernah terekam atau belum,"  jelasnya.

Jika data biometrik ditemukan, maka identitas ODGJ tersebut dapat diketahui, termasuk asal daerah dan keluarganya. Hal ini akan memudahkan proses penanganan lanjutan oleh pihak terkait.

BACA JUGA:Rumah Singgah Dinsos Cilacap Belum Miliki Pembagian Ruangan OT dan ODGJ

"Kalau sudah terdata, nanti bisa ditelusuri asal-usulnya dan keluarganya, sehingga bisa dilakukan penanganan lebih lanjut," tambahnya.

Upaya ini diharapkan dapat membantu mempercepat identifikasi ODGJ, sekaligus memastikan mereka mendapatkan penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi dan latar belakangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: