Warga Cilacap Diimbau Tidak Terprovokasi Isu Boikot Pajak Kendaraan
Ilustrasi masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Di tengah ramainya ajakan gerakan tidak membayar pajak kendaraan bermotor yang beredar di sejumlah wilayah Jawa Tengah, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman angkat bicara.
Bupati meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
Menurut Syamsul, isu yang berkembang terkait adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor perlu disikapi secara bijak dan tidak emosional. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah memberikan klarifikasi resmi.
“Pak Gubernur sudah menjelaskan bahwa tidak ada istilah kenaikan pajak. Di Cilacap juga sama, kami minta masyarakat jangan terprovokasi berita yang tidak benar,” ujar Syamsul, Kamis (19/2/2026).
BACA JUGA:September 2025, Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Cilacap Mencapai 70 Persen
Ia menambahkan, dinamika informasi di media sosial kerap kali berkembang tanpa disertai penjelasan utuh. Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan klarifikasi dari sumber resmi sebelum mengambil sikap.
Terkait kebijakan opsen pajak, Syamsul menegaskan bahwa opsen bukanlah kebijakan yang muncul secara mendadak.
“Opsen pajak itu kebijakan yang lalu dan sudah melalui kajian. Artinya, hal tersebut sudah melalui proses yang panjang, bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba,” jelasnya.
Ia menekankan, setiap kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi.
BACA JUGA:Government Auto Show 2025 Jadi Strategi Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Cilacap
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terpancing oleh narasi yang seolah-olah kebijakan tersebut memberatkan secara sepihak.
Menurutnya, stabilitas penerimaan pajak daerah sangat penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
Di sisi lain, Pemkab Cilacap memastikan tetap berpihak kepada masyarakat kecil. Sebagai bentuk komitmen tersebut, pemerintah daerah akan menghadirkan sejumlah program yang meringankan beban warga.
Salah satunya kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai di bawah Rp50 ribu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
