DPRD Cilacap Sahkan Perda Jaminan Kesehatan, DPRD: Ini Jaminan Konstitusional Hak Warga
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 Raperda, Didi Yudi Cahyadi menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan.-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang optimalisasi kepesertaan jaminan kesehatan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan yang didukung penuh oleh tujuh fraksi ini diputuskan dalam Rapat Paripurna pada Rabu, (29/10/2025). Keputusan bersama ini diambil untuk memperkuat landasan hukum dalam memastikan seluruh warga negara di Kabupaten Cilacap mendapatkan hak jaminan kesehatan secara optimal.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD oleh seluruh fraksi. Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 Raperda, Didi Yudi Cahyadi, menegaskan pentingnya Perda ini sebagai bentuk perlindungan hak dasar warga.
"Raperda yang kini telah kita sahkan menjadi Perda ini merupakan jaminan sebagai warga negara agar mendapatkan hak jaminan kesehatan," ujar Didi usai rapat paripurna.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Cilacap Kompak, Tiga Perda Prioritas Resmi Disahkan
Ketujuh fraksi yang menyatakan persetujuan penuh meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra Persatuan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, serta Fraksi PAN Demokrat.
"Ini adalah wujud komitmen kita dalam mewujudkan jaminan konstitusional atas kesehatan bagi seluruh masyarakat Cilacap," ujar Didi.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Indah Mayasari, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua Suyatno dan Sindy Syakir, Perwakilan Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. (rey)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


