Banner v.2

Kasus Pembunuhan Berencana di Alian Divonis Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan Berencana di Alian Divonis Seumur Hidup

Suasana sidang putusan kasus pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis (29/1). --

KEBUMEN - Pengadilan Negeri Kebumen menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Alian pada 2025 lalu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (29/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ari Bowo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Ari Bowo, didampingi anggota majelis hakim Hamsirah dan Putut.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Disdikpora Kebumen Ajukan Revitalisasi 355 Sekolah ke Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Pemdes Grogolpenatus Bantah Isu Penyalahgunaan Dana Desa

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Sulistyohadi SH, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan, meski terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum banding.

“Kami mengapresiasi putusan hakim dan tetap menghormati langkah terdakwa yang mengajukan banding sebagai salah satu hak warga negara,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika sesosok mayat ditemukan di petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian. Korban diketahui berinisial MN (55), seorang kepala sekolah asal Dusun Barisan, Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan W, warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, sebagai pelaku. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pembunuhan dengan cara mengundang korban ke lokasi kejadian dan memberinya racun sianida. Aksi tersebut dilakukan karena dendam terhadap ucapan korban. (cah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: