1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Disediakan Untuk Pelaku UMKM, Program 2026 Mulai Dibuka di Banyumas
Pendamping Proses Produk Halal mengunjungi pelaku usaha mikro dan kecil untuk difasilitas pembuatan sertifikat halal. -SURASNO UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Memasuki awal tahun 2026, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) mulai disibukkan dengan pelayanan fasilitasi pembuatan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program sertifikat halal gratis tahun anggaran 2026 telah dibuka sejak minggu pertama Januari.
Pendamping PPH, Surasno, mengatakan pendaftaran sertifikat halal gratis dilakukan melalui skema self declare. Program ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.
“Kuota sertifikat halal gratis tahun 2026 sebanyak 1,35 juta untuk se-Indonesia,” kata Surasno, Rabu (28/1).
Ia menyebut, pembukaan kuota sertifikat halal gratis pada 2026 terbilang lebih cepat dibanding tahun sebelumnya yang baru diluncurkan pada Maret 2025. Dengan dibukanya lebih awal, pelaku usaha memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan usahanya.
BACA JUGA:Sentral Halal UMP Selenggarakan Sosialisasi NIB dan Peningkatan Kapasitas Pendamping Halal
Sejak kuota dibuka, Surasno langsung melakukan sosialisasi agar pelaku usaha mikro dan kecil segera mengajukan pendaftaran. Antusiasme mulai terlihat dari pelaku usaha yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Salah satu pelaku UMK yang difasilitasi bahkan mendaftarkan sertifikasi halal sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadan. Pelaku usaha tersebut mengajukan jumlah maksimal varian produk yang diperbolehkan.
“Saking semangatnya, pelaku usaha ini mendaftarkan sampai 30 varian produk,” ujarnya.
Menurut Surasno, kepemilikan sertifikat halal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMK.
BACA JUGA:Dimsum Halal Rp 3 Ribu ala Uma Yumcha, Selalu Fresh Setiap Hari
“Pelaku usaha berharap dengan telah memiliki sertifikat halal, nanti di bulan puasa jualannya semakin laris,” katanya.
Kepemilikan sertifikat halal menjamin produk yang diperdagangkan aman, higienis, dan sesuai syariat Islam, sehingga menjadi nilai tambah bagi pelaku UMK dalam bersaing di pasar. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


