Dua Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap, Polisi Amankan 9,23 Gram
Barang bukti sabu seberat 9,23 gram yang disita dari dua tersangka pengedar usai pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat total 9,23 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dan NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang berdomisili di wilayah Sokaraja, Banyumas. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah ruko di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik tersangka PS.
“Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di lapangan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” jelas Kompol Willy.
BACA JUGA: Kasus Narkoba di Banyumas Turun, Barang Bukti Justru Meningkat Sepanjang 2025
Lebih lanjut, hasil pengembangan dari ponsel milik tersangka mengungkap adanya petunjuk berupa titik-titik lokasi penyimpanan sabu lainnya. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zet)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
