Tak Ikut Promosi Wisata, Hotel dan Penginapan di Banyumas Terancam Sanksi
RAPAT PEMBAHASAN. Pansus K tengah melakukan rapat pembahasan terkait Raperda tentang Kepariwisataan. -JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan, hampir memasuki tahap akhir.
Salah satu muatan lokal yang bakal diterapkan ialah, seluruh hotel naik berbintang dan non bintang, villa, guest house, dan penginapan lainnya wajib ikut berkontribusi dalam promosi wisata di Kabupaten Banyumas.
Ketua Pansus K Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan Didi Rudianto menuturkan, hotel diharapkan membantu mempromosikan potensi wisata, misalnya melalui informasi yang ada di televisi dalam kamar hotel.
"Sementara kan banyak tamu tamu yang datang ke hotel itu juga kadang-kadang tidak paham tentang potensi wisata di Banyumas. Nah, tugasnya hotel itulah membantu tentang promosi pariwisata di Banyumas, minimal di kamar misalkan di kamar itu di tv hotel di masing-masing kamar itu kita pencet On langsung sudah muncul juga dengan tentang promosi kegiatan pariwisata di Banyumas," ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Jateng Terus Kembangkan Destinasi Wisata Ramah Muslim
Kontribusi hotel untuk ikut mempromosikan pariwisata di Kabupaten Banyumas, ia sebut wajib hukumnya. Ia menjelaskan, jika tidak dilakukan bakal dikenakan sanksi.
"Berlaku untuk hotel berbintang dan non bintang non bintang, karena juga sekarang orang liburan itu kan sudah tidak melihat hotel bintang. Yang penting fasilitasnya bagus pasti mereka akan menginap di situ.
Guest house, villa, red doors misalkan dan vila dan sebagainya. Kita harapkan semuanya seperti itu (berkontribusi mempromosikan pariwisata)," paparnya.
Terkait, detail sanksi ia sebut, bakal diatur lebih rinci dalam peraturan bupati. Untuk sanksi paling fatal ia sampaikan, dicabut perizinannya.
"Untuk pengawasannya nanti ketika ada satgas pariwisata. Kita harapannya itu ada satgas pariwisata sambil menunggu tentang adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelasnya.
Satgas pariwisata sendiri ia mengungkapkan, terdiri dari lintas dinas terkait.
"Misalkan dengan Dinporabudpar, Satpol PP, DPMPTSP, termasuk juga dengan teman-teman asosiasi seperti PHRI nanti akan dilibatkan," paparnya. (res)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

