Banner v.2

422 Formasi Perangkat Desa di Purbalingga Masih Kosong

422 Formasi Perangkat Desa di Purbalingga Masih Kosong

Bimtek penjaringan perangkat desa di Kecamatan Rembang, Selasa (18/11).-Dok. Dinpermasdes Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Jumlah perangkat desa yang masih kosong di Kabupaten Purbalingga mencapai 422 formasi dari total 2.622 struktur organisasi perangkat desa. Kekosongan ini tersebar di sejumlah posisi strategis mulai dari sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, hingga kepala dusun.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti, mengatakan kekosongan terbesar berada pada jabatan Kepala Seksi sebanyak 131 formasi yang meliputi 41 Kasi Pemerintahan, 45 Kasi Kesejahteraan, dan 45 Kasi Pelayanan. Jabatan Sekretaris Desa juga masih menyisakan 13 posisi.

Selain itu, jabatan Kepala Urusan masih kekurangan 116 formasi, yang terdiri dari 48 Kaur Tata Usaha dan Umum, 29 Kaur Keuangan, dan 39 Kaur Perencanaan. Sementara kekosongan jabatan Kepala Dusun tercatat mencapai 162 formasi, yakni 39 Kadus I, 43 Kadus II, 38 Kadus III, 23 Kadus IV, 19 Kadus V, dan tidak ada data untuk Kadus VI.

Naning menjelaskan bahwa proses pengisian perangkat desa kini mengikuti perubahan aturan dalam UU No. 3 Tahun 2024, yang mengubah kewenangan kepala desa. Jika sebelumnya kades dapat mengangkat dan memberhentikan perangkat desa secara langsung, kini kewenangannya hanya sebatas mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian, sementara keputusan tetap berada di tangan bupati.

BACA JUGA:PPDI Dorong Penghasilan Perangkat Desa Sesuai UMR dan Dapat Gaji ke-13

Terdapat dua mekanisme pengangkatan perangkat desa, yaitu melalui penjaringan–penyaringan serta mutasi atau perpindahan jabatan internal desa. Kedua mekanisme wajib melalui persetujuan bupati.

Untuk mekanisme penjaringan–penyaringan, kepala desa harus meminta rekomendasi pengisian kepada camat. Pengajuan ini harus dilampiri Perdes SOTK, Perdes APBDes (yang memastikan anggaran tersedia), daftar nominatif perangkat desa, serta perhitungan penghasilan tetap atau siltap. Jika struktur organisasi desa belum sesuai jabatan yang akan diisi, maka Perdes SOTK harus diperbarui terlebih dahulu.

Setelah rekomendasi dari camat diterbitkan, kepala desa menyurati bupati melalui Dinpermasdes dengan camat sebagai pengantar. Berkas kemudian diverifikasi, termasuk pengecekan melalui aplikasi Siskeudes, sebelum dinaikkan ke bupati melalui bagian hukum.

Persetujuan bupati menjadi pintu pembuka proses selanjutnya. Desa bisa mulai membentuk panitia pengisian atau melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Panitia yang sudah dilantik kemudian menyusun RAB, jadwal pelaksanaan, serta tata tertib seleksi. Tes pengisian perangkat desa diperbolehkan melibatkan pihak ketiga.

BACA JUGA:Dua Desa di Tambak Gelar Ujian Tertulis P3D

Karena saat ini sudah memasuki bulan November, Naning mengingatkan bahwa pengisian perangkat desa berpotensi bergeser ke tahun anggaran berikutnya.

"Persetujuan bupati berlaku enam bulan. Total ada 23 desa yang sudah menerima rekomendasi, namun yang belum turun dipastikan akan menyeberang ke anggaran tahun depan," katanya.

Dari hasil seleksi, panitia mengambil peringkat satu dan dua untuk kemudian dilaporkan kepada kepala desa. Kades selanjutnya meminta persetujuan pengangkatan kepada bupati dengan melampirkan hasil tes. Setelah persetujuan terbit, barulah kepala desa dapat menerbitkan SK pengangkatan, sementara pelantikan dibiayai oleh APBDes.

Pengisian perangkat desa tidak dilakukan serentak, sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 400.10.1/9 Tahun 2025 yang memberi ruang bagi desa yang telah menganggarkan biaya pengisian untuk melaksanakan tahapan lebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: