Banner v.2

Raperda Fasilitasi Asuransi Pertanian Disetujui, Ini Cara Klaim Asuransinya

Raperda Fasilitasi Asuransi Pertanian Disetujui, Ini Cara Klaim Asuransinya

TEKEN PERSETUJUAN. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono meneken Persetujuan Bersama antara Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas terhadap Raperda tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, Senin 5 Januari 2026. -Jun-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan Rapat Paripurna, Persetujuan Bersama antara Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas terhadap Raperda tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, Senin 5 Januari 2026. Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif dari Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas, menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani. 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo menuturkan, Raperda tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian merupakan Raperda inisiatif dari Komisi II. 

"Raperda ini menjadi fokus kita untuk diperjuangkan, dan hari ini terlahir produk hukum asuransi pertanian dan sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah di tahun 2026 sekitar Rp 540 juta mengcover premi asuransi," kata dia. 

Ia menambahkan, saat ini untuk penyedia jasa asuransi menggunakan Jasindo sebagai asuransi BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Raperda Trantibum Disetujui, Kos Campur Terancam Denda Hingga Rp 5 Juta

"Dan kita ada kendala ada beberpa tempat, satu Lumbir, kemudian Sumpiuh dan Tambak yang sering terjadi banjir tahunan didalam peraturan pemerintah terkait dengan pertanian asuransi itu memang tidak ada batasan. Tapi di jasindo ada batasan sehingga kemarin kita masih berdebat dan kemudian, dinas terkait untuk mengevaluasi kira-kira seperti apa prosesnya karena tujuan kita memang memberikan perlindungan terhadap pertanian," kata dia. 

Agus menekankan, pihaknya meminta dilakukan kajian lebih lanjut terkait batasan-batasan klaim asuransi itu. 

"Karena tujuan kita memang mengcover kelompok-kelompok petani yang berisiko tinggi, karena risikonya ada di petani dan pemerintah harus hadir di sana, maka kehadiran kita memang dalam bentuk kebijakan, asuransi dan hukum dan mengcover premi asuransi," paparnya. 

Ia menjelaskan, Raperda ini tidak hanya mengakomodir pertanian semata. Didalamnya juga turut mengakomodir terkait asuransi peternakan. 

BACA JUGA:Bapemperda Jateng Sosialisasikan Raperda Trantibumlinmas Lewat Uji Publik

"Sebenarnya diharapkan kalau perda ini mengatur keseluruhan, cuma yang kesiapannya memang baru di pertanian.  

Dan kemarin juga terkait dengan peternakan juga kita mendorong untuk bagaimana OPD terkait menggali protensi untuk asuransi peternakan, ini sementara belum karena kemarin panduan dari Jasindo baru pertanian," jelasnya. 

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menuturkan, Raperda tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Banyumas. 

"Untuk pertanian kita menganggarkan di anggaran 2026 Rp 540 juta. Premi yang kita bayarkan adalah Rp 180.000 per hektar per masa tanam, dengan porsi APBD 80 persen dari petani 20 persen," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: