Banner v.2

Target Retribusi Parkir 2026 di Banyumas Naik Rp 7 Miliar

Target Retribusi Parkir 2026 di Banyumas Naik Rp 7 Miliar

Jukir menyeberangkan pengguna sepeda motor di Simpang Tiga MT. Haryono, Jumat (2/1).-YUDHA IMAN/RADARMAS-

 

 

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan target retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2026 sebesar Rp 7 miliar. Target tersebut naik Rp 2 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang dipatok sebesar Rp 5 miliar, seiring tren kenaikan capaian retribusi parkir dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun Radarmas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum sejak 2022 hingga 2025 terus menunjukkan peningkatan. Pada 2022 capaian retribusi tercatat sebesar Rp 1,215 miliar, meningkat menjadi Rp 1,31 miliar pada 2023, kemudian naik lagi menjadi Rp 1,330 miliar pada 2024, dan pada 2025 mencapai Rp 1,9 miliar.

Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur Rozaq, mengatakan capaian retribusi parkir tepi jalan umum pada 2025 mengalami kenaikan hingga 45 persen. Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai upaya penataan dan penertiban yang dilakukan oleh Dishub Banyumas.

Menurut Fadhil, penertiban setoran dari pengelola zona parkir hingga pembentukan satuan tugas penanganan juru parkir liar memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum.

BACA JUGA:Mengenal Junianto, Maskot Parkir Banyumas, Mainkan Peran Junny Si Tertib Parkir

“Malam tahun baru tidak ada operasi jukir liar. Dengan dilarangnya pesta kembang api, potensi-potensi keramaian terkendali dan cukup dilakukan patroli biasa,” katanya.

Fadhil menjelaskan, tren kenaikan capaian retribusi parkir tepi jalan umum dalam tiga tahun terakhir menjadi dasar penetapan target yang lebih tinggi pada 2026. Jika pada tahun sebelumnya target hanya Rp 5 miliar, maka pada tahun ini ditetapkan menjadi Rp 7 miliar.

Menurutnya, kenaikan target tersebut dinilai realistis selama upaya penataan dan pengawasan terus diperkuat, khususnya untuk meminimalisir potensi kebocoran retribusi parkir tepi jalan umum.

“Naik Rp 2 miliar untuk target,” terang Fadhil.

Untuk mengejar target tersebut, Dishub Banyumas telah menerapkan sejumlah langkah sejak awal tahun. Salah satunya adalah mewajibkan pengelola parkir untuk menyetorkan retribusi parkir selama tiga bulan di muka. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2026, dengan setoran triwulan berikutnya wajib diselesaikan pada akhir Maret.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Parkir Tidak 100 Persen

“Selama ini kami yang mengoprak-oprak. Menagih dari satu pengelola ke pengelola,” pungkas Fadhil. (yda)

 

 
 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: