Banner v.2

Uang Persediaan: Solusi Pengeluaran Kecil dan Darurat dalam APBN

Uang Persediaan: Solusi Pengeluaran Kecil dan Darurat dalam APBN

Jefri Kristianto.--

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bayangkan sebuah kantor pemerintahan terutama di penghujung tahun anggaran. Semua sibuk guna memastikan setiap rupiah APBN tercatat dengan benar dan rapi.

Namun, tiba-tiba muncul kebutuhan mendesak seperti membeli tisu untuk toilet, sabun cuci tangan, atau bahkan biaya perjalanan dinas yang tidak terduga. Apakah pengeluaran tersebut harus dibayar dengan mekanisme Langsung (LS)? Tentu saja sulit. Di sinilah Uang Persediaan (UP) hadir sebagai solusi.

Apa Itu Uang Persediaan?

UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau pengeluaran yang sifatnya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme LS. Dengan kata lain, UP adalah “dana talangan” agar roda operasional tetap berputar.

Mengapa UP Penting?

Prinsip utama pembayaran APBN memang melalui LS kepada penerima hak pembayaran. Namun, untuk pengeluaran kecil dan mendesak, LS tidak praktis. Bayangkan jika setiap pembelian kecil atau mendesak harus melalui proses LS, tentu akan menghambat pekerjaan. UP menjembatani kebutuhan ini agar pelayanan publik tidak terhenti.

Aturan UP

  • Besaran UP: 1/12 dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan UP, maksimal Rp500 juta.
  • Jenis belanja: Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Lain-lain, dengan batas maksimal Rp 200 juta per penerima.
  • Proporsi: 60% UP Tunai dan 40% UP KKP (Kartu Kredit Pemerintah), dapat diubah dengan persetujuan Kanwil DJPb.
  • UP Tunai harus direvolving minimal 50% setiap bulan agar dana tidak mengendap.
  • UP KKP dapat digunakan terlebih dahulu (ditalangin bank) sesuai limit, lalu dilunasi setelah tagihan dari bank diterima.

Pengelolaan UP di Akhir Tahun

Menjelang tutup buku, ada satu hal yang harus diingat yaitu UP harus dinihilkan. Artinya, Bendahara tidak boleh menyimpan kas pada akhir tahun anggaran kecuali alasan tertentu.

Cara Penihilan:

  • Melalui SPM GUP Nihil (jenis 313) di aplikasi SAKTI.
  • Atau melalui setoran ke kas negara dengan membuat kode billing via:
    1. SAKTI: Menu Bendahara > Setoran > Membuat Billing Interkoneksi > Tambah.
    2.  MPN G3: Menu Transaksi > Pembuatan Billing > Buat Billing.
  • Setelah dilakukan penyetoran, setoran tersebut catat di aplikasi SAKTI melalui menu Bendahara > Setoran > Pengembalian UP/TUP/PNBP Bendahara Pengeluaran.

Penutup

UP bukan sekadar dana talangan, tetapi penyelamat operasional agar pelayanan publik tetap berjalan lancar. Di akhir tahun, pengelolaan UP yang tertib adalah kunci agar laporan keuangan negara bersih dan akuntabel. Jadi, jangan lupa nihilkan UP sebelum tahun berganti!. (*/ads) 

Doc: KPPN Cilacap
[email protected]

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: