Raperda Trantibum Disetujui, Kos Campur Terancam Denda Hingga Rp 5 Juta
Wakil Ketua Pansus I, DPRD Kabupaten Purbalingga, Dewi Wijayanti.-Dok Pribadi-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Peringatan keras bagi pemilik usaha indekos maupun penghuni kos di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pemkab bersama DPRD telah menyetujui aturan baru yang melarang keras praktik kos-kosan campur. Jika nekat melanggar, sanksi denda hingga jutaan rupiah siap menanti.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat yang telah disetujui bersama dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/11). Aturan ini baru akan berlaku setelah Raperda ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
Aturan ini dihadirkan untuk menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.
Dalam Pasal 28 Raperda tersebut, aturan main bagi pengelola kos diperketat secara signifikan. Pengelola dilarang menggabungkan penyewa laki-laki dan perempuan dalam satu kamar atau bahkan satu rumah kos, kecuali mereka berstatus suami istri yang sah.
BACA JUGA:Jual Obat Terlarang di Tempat Kos, Pemuda di Purbalingga Diringkus Satresbarkoba
Selain itu, pengelola kos juga dilarang menerima penghuni yang tidak memiliki identitas resmi. "Setiap pengelola kamar atau rumah kos wajib melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas penyewa kepada Ketua RT dan RW," jelas Wakil Ketua Pansus I, Dewi Wijayanti.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini tidak main-main. Raperda mengatur ancaman sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, penyegelan, pembekuan izin, hingga denda administratif. "Denda administratif paling sedikit Rp 250.000 dan paling banyak Rp 5 juta," imbuhnya.
Dewi menyebut aturan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat. Selain itu tercipta pembangunan daerah yang berkelanjutan, harmonis, dan berwawasan ketertiban. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

