Banner v.2

UMK Kebumen Diusulkan Naik Menjadi Rp 2,4 juta

UMK Kebumen Diusulkan Naik Menjadi Rp 2,4 juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen, Cokro Aminoto--

KEBUMEN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen 2026 diusulkan naik Rp 140 ribu menjadi Rp 2,4 juta.

Hal tersebut disepakati dalam sidang yang dilakukan dewan pengupahan beberapa waktu lalu. UMK Kebumen pada 2025 sebesar Rp 2,259 juta. 

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin menyambut baik dengan besaran usulan UMK yang telah disepakati saat sidang pengupahan beberapa waktu lalu.

"Walaupun berjalan alot kesepatannya sudah melebihi yang diinginkan, 6 persen (naik) minimal. Alhamdulillah," katanya, Minggu,(20/12).

BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Rumah di Wonokriyo

Menurutnya kenaikan UMK 2026 prosentasenya hampir sama dengan kenaikan UMK tahun ini. Dia menuturkan, ada kenaikan sebesar Rp 140 ribu atau 6 persen lebih pada usulan UMK 2026 dibandingkan dengan sebelumnya.

"Harapannya nantinya ketika penetapan UMK di provinsi dapat sesuai dengan usulan dari daerah," tuturnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen, Cokro Aminoto mengatakan, dewan pengupahan telah melakukan sidang. Sesuai informasi, terangnya, penetapan UMK akan dilakukan oleh gubernur, Rabu (24/12).

"Intinya sudah sidang Dewan Pengupahan Kabupaten, sudah ditandatangani rekomendasi oleh Bupati dan dalam proses pengusulan ke Gubernur," ucapnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: