Pemkab Cilacap Gerak Cepat Tindaklanjuti Pencairan TPG dan THR Guru Agama, Data Sudah Dikirim ke Pusat
IGPA saat beraudiensi dengan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono mengenai pencairan dana tunjangan bagi Guru Agama Islam Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan terus berupaya menuntaskan persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 bagi Guru Agama maupun Guru Umum yang belum dicairkan sejak tahun 2023.
Hal tersebut terungkap dalam audiensi Ikatan Guru Agama Pemda (IGPA) Cilacap bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap beberapa waktu lalu di Kantor Sekda Cilacap.
Ketua IGPA Pemda Cilacap, Asas Watid menyampaikan, dalam pertemuan tersebut Sekda menegaskan Bupati Cilacap selalu berkoordinasi dengan BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Inspektorat untuk mempercepat proses pencairan tunjangan yang tertunda.
"Bupati sudah bergerak cepat menindaklanjuti seluruh surat dan data yang diminta baik oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan. Bahkan data sudah dua kali dikirimkan," ujarnya, Rabu (15/10/2025).
BACA JUGA:Soal Gaji 13 dan 14 Guru Agama di Cilacap, Guru di Bawah Kemenag Sudah Terbayar, Pemkab Masih Proses
Menurutnya, khusus terkait surat dari Kementerian Keuangan tertanggal 24 September 2025, BPKAD telah menyiapkan seluruh berkas dan data yang harus ditandatangani oleh Sekda. Bahkan pihak Inspektorat juga telah melakukan review dan perbaikan dokumen.
"Data yang dikirim juga mencakup guru yang sudah pensiun maupun yang telah meninggal dunia, namun masih berhak menerima tunjangan," lanjutnya.
Sementara itu, Sekda Cilacap Sadmoko Danardono melalui Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sapta Giri Putra mengatakan pihaknya telah mengirimkan data yang diminta oleh Kementrian Keuangan.
"Kita sudah kirimkan data para Guru PAI yang belum mendapat haknya, bahkan sudah kita kirim sampai 3 kali, tapi data terakhir sudah melalui review Inspektorat, " katanya.
BACA JUGA:Kesejahteraan Guru Honorer Masih Memprihatinkan, PGRI Cilacap Harap Ada Solusi
Ia menegaskan, Kewenangan pencairan ada di pusat, Pemkab Cilacap sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengirimkan data yang diminta, baik oleh Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian Keuangan.
"Ikhtiar maksimal sudah dilakukan oleh Bupati bersama jajaran. Saat ini kewenangan pencairan sepenuhnya berada di pemerintah pusat," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

