Banner v.2

Dinsosdaldukkbp3a Ingatkan Warga Tak Kucilkan ODGJ, Pasca Meningkatnya Kasus

Dinsosdaldukkbp3a Ingatkan Warga Tak Kucilkan ODGJ, Pasca Meningkatnya Kasus

Kabid Asistensi dan Rehabilitasi Sosial Dinsosdaldukkbp3a Purbalingga, Eko Prasetyo.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdaldukkbp3a) Kabupaten Purbalingga mengimbau masyarakat agar tidak mengucilkan atau melakukan perundungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Imbauan ini disampaikan menyusul dua peristiwa tragis yang melibatkan ODGJ dalam waktu berdekatan. Dua kasus penganiayaan hingga menewaskan korban terjadi di wilayah Purbalingga dalam kurun dua pekan terakhir.

Kasus pertama terjadi di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, pada Minggu (21/9/2025). Seorang ODGJ berinisial K (18) menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia. Sementara kasus kedua terjadi di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, pada Rabu (1/10/2025), yang menelan dua korban jiwa dan menyebabkan dua warga lainnya luka-luka.

Kepala Bidang Asistensi dan Rehabilitasi Sosial Dinsosdaldukkbp3a Purbalingga, Eko Prasetyo, menjelaskan, pihaknya selama ini hanya dapat memberikan rekomendasi rehabilitasi berdasarkan permohonan resmi dari pemerintah desa.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Desa Baleraksa, Pelaku Kerap Dibuli oleh Korban

“Kasus di Majatengah sempat dikonsultasikan ke kami sebelum pelaku dipulangkan dari rumah sakit,” ujarnya kepada Radarmas.

Eko menambahkan, masih banyak warga yang merasa takut menerima kembali ODGJ ke lingkungan mereka. Padahal, menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya terjadi.

“Dinsos bisa membantu mencarikan solusi melalui jaringan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),” jelasnya.

Ia menegaskan, kasus ODGJ yang terlibat tindak pidana berat hingga menimbulkan korban jiwa tergolong sangat jarang. Meski begitu, Dinsos tetap membuka ruang penanganan secara tepat dan manusiawi agar tidak menimbulkan stigma baru di masyarakat.

BACA JUGA:Alami Gangguan Jiwa dan Mengamuk, Warga Kemangkon Pukul Ayahnya Hingga Meninggal Dunia

“Kami arahkan pihak desa membuat permohonan resmi. Setelah itu, kami bantu proses agar bisa dibawa ke tempat perawatan yang sesuai,” terangnya.

Eko berharap keluarga yang sudah tidak mampu merawat anggota keluarganya dengan gangguan kejiwaan tidak membiarkan kondisi mereka tanpa penanganan.

“Kalau keluarga sudah tidak sanggup, jangan dibiarkan. Silakan lapor ke kami. Kami siap membantu mencarikan jalan keluar terbaik,” pungkasnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: