Kasus Pembunuhan di Desa Baleraksa, Pelaku Kerap Dibuli oleh Korban
Konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025).-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus pembunuhan atau penganiayaan hingga meninggal dunia terjadi di Dusun Karangmiri, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Pubalingga, Rabu, 1 Oktober 2025.
Diduga kasus tersebut dilatarbelakangi oleh tindakan bulying atau perundungan, yang dilakukan oleh salah satu korban. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purbalingga.
Kasatreskrim Polres Purbaligga AKP Siswanto mengatakan, pelaku Muhammad alan (27), sering dibuli oleh dua korban pembancokan. Yakni, Tholib (31) dan Sumarno (41), yang notabene merupakan tetangga pelaku.
"Pelaku dendam karena sering mengalami bulying. Karena pelaku sedang menjalani pengobatan gangguan jiwa," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kasus Pembunuhan Terjadi di Desa Baleraksa
Dia menjelaskan, karena dendam pelaku kemudian mencari korban. Pelaku kemudian membacok keduanya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kedua korban Tholib dan Sumarno, mengalami luka ditangannya. Keduanya kemudian melarikan diri. Pelaku yang masih tak terkendali kemudian masuk ke rumah pakde dan budenya, yang bersebelahan dengan pelaku.
Di dalam rumah pelaku mendapati korban Casem (74), yang notabene merupakan bude korban. Dia kemudian membacok korban di bagian kepala bebarapa kali. Pakde korban Sismudin (70), yang berusaha melerai justru menjadi korban selanjutnya.
Meski, sempat lari korban tetap menjadi korban keganasan pelaku. Sehingga, mengalami luka parah di bagian kepala. Keduanya kemudian diketahui meninggal dunia. Kedua korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di kamar yang terpisah.
BACA JUGA:Alami Gangguan Jiwa dan Mengamuk, Warga Kemangkon Pukul Ayahnya Hingga Meninggal Dunia
Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukab penganiayaan terhadap empat korban. Pelaku kemudian diamankan oleh Polisi, yang mendapatkan laporan dari warga adanya kejadian tersebut.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, para korbam masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
Diketahui, pelaku dalam status perwatan kejiwaan. Hal itu dibuktikan adanya dokumen pelaku yang tengag menjalani pengobatan di salah satu klinik kejiwaan. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purbalingga.
Terkait ancaman hukuman, diungkapkan, dtatus hukum orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Indonesia diatur dalam Pasal 44 KUHP dan UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yang menyatakan bahwa pelaku tidak dipidana jika perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan jiwa atau kejiwaan. Namun, hal itu masih menunggu keputusan dari majelis hakim. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

