Banner v.2

Kopdes Merah Putih Belum Bisa Ajukan Pinjaman Himbara

Kopdes Merah Putih Belum Bisa Ajukan Pinjaman Himbara

Kepala Bidang Koperasi, Dinkopukm Kabupaten Purbalingga, Jatmiko.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah terbit, namun koperasi di Kabupaten Purbalingga belum bisa langsung mengajukan pinjaman ke bank Himbara.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM (Dinkopukm) Kabupaten Purbalingga, Jatmiko mengatakan, hingga saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum turun.

"Secara aturan memang sudah ada PMK-49/2025. Tapi untuk teknisnya, baik juklak maupun juknis, kami juga belum menerima. Jadi koperasi di Purbalingga sementara belum bisa mengajukan pinjaman," jelasnya, Jumat (19/9).

Sekretaris Desa Karanggambas, Widi menambahkan, desa juga masih menunggu arahan lebih lanjut. "Kami di tingkat desa juga belum mengetahui seperti apa teknis pengajuan pinjamannya. Masih menunggu arahan resmi," katanya.

BACA JUGA:30 Persen Pagu Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih

Sementara itu, Dinkopukm sudah menyiapkan langkah awal melalui pelatihan pengurus koperasi Merah Putih. Agenda pelatihan dijadwalkan mulai 22 sampai 26 September 2025 mendatang.

"Pelatihan ini sebagai bekal pengurus sebelum koperasi benar-benar bisa mengakses pinjaman ke Himbara," kata Jatmiko.

Diketahui, jumlah koperasi Merah Putih di Kabupaten Purbalingga mencapai 239 koperasi. Terdiri dari 224 koperasi desa dan 15 koperasi kelurahan. Nantinya, setiap koperasi hanya akan mengirimkan dua orang pengurus untuk mengikuti pelatihan. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: