Banner v.2
Banner v.1

PFC Mulai Ditinggalkan, Dinperindag Tegaskan Alun-alun Bukan Tempat PKL

PFC Mulai Ditinggalkan, Dinperindag Tegaskan Alun-alun Bukan Tempat PKL

Beberapa pedagang masih terlihat berdagang di dekat Alun-alun Purbalingga.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dinperindag Purbalingga menegaskan, Alun-alun tidak diperbolehkan menjadi lokasi pedagang kaki lima (PKL). Tempat yang ditunjuk untuk berjualan adalah Purbalingga Food Center (PFC).

Hal ini sesuai Perbup Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi PKL di Kecamatan Purbalingga.

"Di situ disebutkan Alun-alun, Jalan Piere Tendean, dan Lingkar GOR tidak boleh untuk PKL," kata Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinperindag Purbalingga, Septi Khotimah.

Namun, dalam satu tahun terakhir Alun-alun kembali dipenuhi pedagang. Upaya penertiban sudah dilakukan Satpol PP dengan pendekatan humanis. "Kalau ada Satpol mereka pergi, begitu patroli selesai mereka kembali lagi," jelasnya.

BACA JUGA:Pedagang PFC Mengeluh Sepi, Ingin ke Alun-alun Lagi

Bahkan Dinperindag sempat menyurati sekolah di sekitar Alun-alun agar siswa tidak jajan di luar. "Meski sudah humanis, kadang masih ada yang bandel. Sementara petugas tidak bisa bertindak non-humanis," lanjutnya.

Menurut Septi, ketika Alun-alun dan GOR benar-benar steril, PFC sempat ramai pengunjung. Namun saat ini, pedagang aktif tinggal 40 persen saja. Dari total 306 pedagang, kini hanya 120 yang rutin membayar retribusi.

PFC sendiri memiliki lima blok (A sampai E) dan dibangun awal 2020. Biaya listrik dan air ditanggung Dinperindag, sedangkan pedagang hanya wajib membayar retribusi dan iuran kebersihan Rp5 ribu per minggu.

Perda Nomor 15 Tahun 2023 juga sudah mengatur tarif retribusi berdasarkan luas tempat yang disewa. Pelataran Rp200 per meter per hari, los Rp500 per meter per hari, dan kios Rp900 per meter per hari.

BACA JUGA:Zona Larangan Berjualan di Alun-alun Bakal Dikaji Ulang

Dinperindag berharap aturan ditegakkan sehingga PFC kembali ramai, dan masyarakat terbiasa belanja maupun jajan di tempat yang resmi. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: