Banner v.2
Banner v.1

Temukan Potensi Perubahan Data Pemilih Pasca Pemilu Serentak, Bawaslu Purbalingga Surati KPU

Temukan Potensi Perubahan Data Pemilih Pasca Pemilu Serentak, Bawaslu Purbalingga Surati KPU

Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Meskipun Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah lewat dan Pemilu 2029 masih jauh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, tetap melaksanakan pengawasan data pemilih.

Hal itu terungkap dari saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, terkait temuan potensi perubahan data pemilih. 

Saran tersebut disampaikan menyusul hasil uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), 3 Juli 2025 hingga 26 Agustus 2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengatakan, surat resmi saran perbaikan nomor 53/PM.02.02/K.JT-20/08/2025 yang tertanggal 27 Agustus 2025 tersebut, telah terkonfirmasi diterima oleh KPU Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Ketua Bawaslu : Membangun Kesadaran Politik di Kalangan Pelajar Penting

"Surat telah disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Srikandi," katanya, Jumat, 28 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, saran perbaikan ini merupakan langkah konstruktif untuk memastikan integritas data pemilih dalam Pemilu mendatang.

"Saran perbaikan ini kami sampaikan sebagai bentuk pengawasan preventif," jelasnya.

Diketahui, hasil uji petik kami di sejumlah lokasi, menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian yang harus dikoreksi oleh KPU. "Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi ini dengan segera," ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp2,85 Miliar ke Kas Daerah

Diungkapkan, surat saran perbaikan ini dikirimkan memastikan data pemilih yang ada akurat, lengkap dan mutakhir.

"Sehingga setiap warga yang berhak memilih dapat menggunakan haknya tanpa hambatan," ungkapnya  

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wawan Eko Mujito menambahkan, mekanisme pengawasan dilaksanakan melalui proses pengawasan uji petik. 

“Uji petik tersebut dilakukan dengan mendatangi Kantor Balai Desa/Kelurahan secara sampling disejumlah titik,"  ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: