Vonis Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Lebih Rendah dari Tuntutan
Jembatan Merah yang mebentang di Sungai Gintung Purbalingga.-Dok Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, akhirnya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi Jembatan Sungai Gintung atau Jembatan Merah, dalam sidang yang dilaksanakan, Rabu, 30 Juli 2025.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus tersebut, digendakan pada Rabu, 23 Juli 2025. Namun, sidang pembacaan vonis tersebut, ditunda dan baru dilaksanakan, Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, vonis yang diterima kelima terdakwa bervariasi mulai dari tujuh tahun penjara hingga 1,5 tahun penjara.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
BACA JUGA:Vonis Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Ditunda
"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa," katanya kepada Radarmas, Rabu, 30 Juli 2025 malam.
Diketahui, tersangka Utama kasus ini, yang merupakan rekanan pembangunan Jembatan Merah Donny Eriawan divonis tujuh tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.
"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara," ujarnya.
Dia menambahkan, rekanan yang mengerjakan pembangunan jembatan pada tahun 2017 dan 2028 tersebut, juga diminta mengganti kerugian negara Rp 13.301.132.709,45. Jika tidak bisa membayar kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Merah Dituntut Hukuman 5,5 Tahun Hingga 12,5 Tahun Penjara
Berdasarkan data, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara. Ditambah, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp 13,3 miliar atau diganti pidana penjara 7 tahun.
Terdakwa Imam Subagyo, dijatuhi vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Zaini Makarim Supriyanto dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dikurangkan masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5,5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dua mantan Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Purbalingga Setiadi dan Priyo Satmoko, sama-sama menerima vonis pidana penjara 1,5 tahun dikurangkan masa tahanan. Serta pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

