Mulai Marak Penyalahgunaan Label Halal di Banyumas
Pelaku usaha di Desa Katanda Kecamatan Sumpiuh menerima sertifikat halal dan stiker label halal yang dilengkapi dengan id.-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Mulai marak penyalahgunaan label halal oleh pelaku usaha. Id halal milik orang lain dipakai untuk produknya. Baru-baru ini Pendamping Proses Produk Halal (PPH) kembali mengantongi temuan.
"Ada tiga temuan lagi, pelaku usaha menyalahgunakan id halal," kata Pendamping PPH Surasno, Selasa (17/6).
Temuan tersebut bermula dari kecurigaan ketika melintasi lokasi usaha tertera id halal pada banner. Kemudian, Surasno mencatat nomor id pada label halal. Setelah sampai rumah dilakukan pengecekan. Ternyata produk yang dijual tidak sinkron dengan id halal.
"Salah satu temuan yaitu produk bakso tapi ketika id halal dicek yang muncul ayam goreng," beber Surasno.
Surasno menyayangkan hasil temuan tersebut. Namun, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Sebab, pendamping PPH tidak memiliki kewenangan untuk menindak penyalahgunaan id halal. Ia sebatas memberi edukasi untuk menutup atau melepas label.
BACA JUGA:Geliat Pelaku UMKM Ajukan Sertifikat Halal Melandai
Lebih lanjut Surasno menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan mencantumkan label halal. Sebelum secara resmi menerima sertifikat halal sesuai dengan prosedur.
"Saya sudah melaporkan temuan penyalahgunaan label id halal ke halal center," imbuh Surasno.
Sementara itu, pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Apabila kemudian terdapat penambahan produk baru. Maka label halal tidak diperbolehkan untuk produk lain yang belum terdaftar.
Pelaku usaha yang melakukan penyalahgunaan id halal termasuk delik hukum. Sehingga, Surasno selalu menyisipkan edukasi di setiap kesempatan sosialisasi ke pelaku usaha.
BACA JUGA:Paska Ujicoba, Kuota Sertifikat Halal Gratis Dibuka
"Ada juga temuan di tempat usaha kuliner mencantumkan logo halal. Tapi sertifikat halal dan stiker id halal tidak dipajang," kata Surasno.
Peraturan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal. Maka label wajib dicantumkan di kemasan atau tempat usaha. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
