Banner v.2

Penilangan Pelanggar Parkir Bukan Ranah Dishub

Penilangan Pelanggar Parkir Bukan Ranah Dishub

Petugas Dishub Banyumas sebatas mengarahkan pelanggar parkir untuk memindahkan kendaraan parkir ke tempat yang semestinya.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penilangan terhadap pelanggar parkir di Kabupaten Banyumas bukan menjadi ranah Dinas Perhubungan Banyumas.

Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan Banyumas, Muhamad Eka Nugraha mengatakan penilangan terhadap pelanggar parkir menjadi diskresi dari Kepolisian dan bukan ranahnya Dinas Perhubungan Banyumas. Terkait ketertiban parkir, pihaknya menyiapkan dan memasang rambu larangan parkir. 

"Kepada pelanggar parkir kami sebatas memberi pengarahan," katanya.

Eka mengungkapkan yang terjadi selama ini sebagian masyarakat masih salah tafsir terkait tidak adanya penindakan pelanggar parkir oleh Dinas Perhubungan Banyumas. Sesuai Undang-Undang (UU) sudah ada pembagian tugas dimana penindakan pelanggar parkir ada di Kepolisian.

BACA JUGA:Pengunjung Pantai Mliwis Melonjak Drastis, Area Parkir Overload

BACA JUGA:Ramadan Marak Juru Parkir Liar di Purbalingga

Jika diluar Kabupaten Banyumas imformasinya ada dari Dinas Perhubungan setempat yang melakukan penilangan parkir atau menderek mobil yang parkir sembarangan maka secara UU hal tersebut termasuk perbuatan yang salah. Terlebih penindakan dilakukan dengan tata cara yang menjurus ke arah anarkis.

"Overlaping dengan tupoksi Kepolisian," terang dia.

Dilanjutkanya pembinaan terhadap tukang parkir dan pelaku usaha yang belum atau tidak menyediakan ruang parkir representatif sering dilakukan.  Termasuk ketika muncul keluhan di Lapak Aduan Banyumas, dari tim pengendalian dan operasional segera menindaklanjuti dengan turun ke lapangan dan memberi pengarahan.

"Ketika juru parkir atau pelaku usaha tidak menggubris, tugas kami selesai. Penindakan jika dibutuhkan itu ranah Kepolisian," pungkas Eka. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait