Warga Desa Jatimalang Khawatirkan Balon Udara Nyangkut di Kabel Listrik
Sebuah balon udara memenyangkut di kabel listrik--
KEBUMEN - Sebuah balon udara jatuh dan menimpa kabel listrik tak jauh dari sekolah dasar di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera dikerahkan ke lokasi untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menyampaikan peristiwa ini terjadi Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Hingga kemarin, belum diketahui siapa yang menerbangkan balon tersebut.
AKBP Eka Baasith menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," jelas AKBP Eka Baasith.
Polres Kebumen secara aktif terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara tanpa pengawasan. Melalui patroli yang dilakukan secara masif, petugas kepolisian rutin mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas tersebut demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.(cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


