Banner v.2
Banner v.1

Deretan Mobil Suzuki yang Bebas dari PPN 12%

Deretan Mobil Suzuki yang Bebas dari PPN 12%

Deretan Mobil Suzuki yang Bebas dari PPN 12%-Pinterest -

RADARBANYUMAS.CO.ID - Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% untuk berbagai barang dan jasa, termasuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tentu berdampak pada harga jual mobil di pasaran. Namun, tidak semua model mobil Suzuki terkena dampak kenaikan PPN ini. 

Beberapa model tetap dikenakan PPN 11%, sehingga harganya lebih kompetitif dibandingkan model lain yang terkena PPN 12%.

Dalam artikel ini, kita telah merangkum beberapa mobil Suzuki yang bebas dari kenaikan PPN 12%.

BACA JUGA:Harga Mobil Suzuki Ertiga Naik Gara-Gara PPN 12%! Segini Harganya Sekarang

BACA JUGA:Siap Diluncurkan! Segini Bocoran Harga Mobil Suzuki Fronx yang Lebih dari Grand Vitara

Mobil Suzuki yang Bebas dari PPN 12%

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memastikan bahwa dua model kendaraan komersial mereka tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12%. Kedua model tersebut adalah:

1. Suzuki New Carry Pick-Up

2. Suzuki APV Blind Van

BACA JUGA:10 Daftar Mobil Suzuki APV yang Rilis di Tahun 2025

BACA JUGA:Update Harga Mobil Suzuki Swift 2012, City Car Murah yang Cocok Untuk Penggunaan Sehari-hari

Kedua model ini tetap dikenakan PPN sebesar 11%, sehingga harganya lebih stabil dan tidak mengalami kenaikan signifikan akibat perubahan kebijakan pajak.

Hal ini berbeda dengan model kendaraan penumpang Suzuki lainnya yang mengalami penyesuaian harga seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12%.

Alasan Pengecualian PPN 12% pada Mobil Komersial Suzuki

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: