Banner v.2

DPRD dan Pemkab Setujui Penyederhanaan Perangkat Daerah Purbalingga Jadi 23 OPD

DPRD dan Pemkab Setujui Penyederhanaan Perangkat Daerah Purbalingga Jadi 23 OPD

Penandatanganan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara pemkab dan DPRD Purbalingga, kemarin.-Humas DPRD Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – DPRD bersama Pemkab Purbalingga menyepakati perubahan keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat paripurna, Rabu (10/9). Hasilnya jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkurang dari 27 menjadi 23.

Pengurangan jumlah OPD dilakukan melalui mekanisme penggabungan berdasar kesamaan urusan pemerintahan. Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menegaskan langkah ini penting untuk menyesuaikan regulasi nasional sekaligus kondisi kemampuan anggaran daerah.

"Penataan ulang perangkat daerah ini mempertimbangkan kesamaan fungsi dan urusan pemerintahan. Tujuannya untuk efisiensi anggaran, penguatan koordinasi lintas sektor, dan peningkatan efektivitas pembangunan daerah," jelas Bupati Fahmi.

BACA JUGA:Penggabungan OPD Diklaim Menghemat Anggaran Hingga Rp 3,49 Miliar

Beberapa OPD yang digabung di antaranya Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman; Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan; Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Sementara itu, 17 OPD lainnya tetap dipertahankan.

Menurut Bupati Fahmi, penataan ini dilandasi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Selain itu, langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan anggaran daerah, dan mengurangi beban belanja pegawai.

"Struktur baru ini diharapkan lebih ramping, kaya fungsi, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik," imbuhnya.

Dengan pengesahan perda tersebut, perangkat daerah Purbalingga kini memiliki landasan hukum baru. Sehingga memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: