Banner v.2
Banner v.1

402 Calon Jamaah Haji di Purbalingga Masuki Tahap Verifikasi Awal

402 Calon Jamaah Haji di Purbalingga Masuki Tahap Verifikasi Awal

Petugas Kankemenag Purbalingga sedang melayani konsultasi haji. Sebanyak 402 calon jamaah haji 2026 memasuki tahap verifikasi awal.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sebanyak 402 calon jamaah haji asal Kabupaten Purbalingga telah masuk tahap verifikasi awal. Proses ini menjadi langkah pertama sebelum ditetapkan kuota haji yang sebenarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purbalingga Zahid Khasani, melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ani Mufarokhah menjelaskan setelah verifikasi awal, data jamaah akan dilaporkan ke tingkat provinsi dan pusat.

Dari situ, kuota haji akan muncul 100 persen, kemudian dilakukan verifikasi ulang sebelum keluar Surat Keputusan (SK) Dirjen Haji terkait kuota final. Tahap selanjutnya adalah pelunasan biaya haji.

"Untuk saat ini masih verifikasi berkas, belum sampai pada penentuan kuota," jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag Purbalingga Bentuk Tim Transisi Kementerian Haji dan Umrah

Ani menegaskan, kuota haji ditentukan langsung oleh Kementerian Agama. Kabupaten hanya menerima kuota yang sudah dibagi dari pusat melalui provinsi. Setiap calon jamaah sudah terdaftar by name by nomor porsi.

"Ibaratnya, kami tidak bisa membantu saudara untuk didahulukan, karena tidak mungkin. Jika ada yang meninggal, sakit, atau belum melunasi, tetap saja yang di bawahnya tidak bisa naik," terangnya.

Nama jamaah yang masuk verifikasi awal akan diumumkan melalui website resmi Kemenag.

Sementara itu, untuk haji khusus yang dikelola biro umrah, pengawasan tidak dilakukan Kemenag Kabupaten. Tugas Kemenag Purbalingga sebatas mengelola haji reguler mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan.

BACA JUGA:Penanggung Jawab Satuan Khusus Kementerian Haji dan Umroh Diusulkan

Adapun umrah memiliki sistem tersendiri, yakni Sistem Komputerisasi Perlindungan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang hanya bisa diakses pusat, wilayah, dan biro umrah. Kantor Kemenag kabupaten hanya bisa memantau data jamaah umrah secara global melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan terhadap biro umrah di Purbalingga.

"Mereka harus menyelenggarakan sesuai prinsip 5 Pasti, yaitu pasti berangkat, pasti punya izin, pasti tiket pesawatnya, pasti punya visa, dan pasti hotelnya," pungkasnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: