Pemilik Usaha Kost Diminta Jaga Ketertiban
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen mendatangi sebuah rumah kost di Desa Gemesekti, Kecamatan Kebumen.--
KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen mendatangi sebuah rumah kost di Desa Gemesekti, Kecamatan Kebumen.
Razia ini dilakukan setelah aparat menerima aduan warga terkait aktivitas di rumah kost yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Pemerintah Desa Gemesekti kemarin ada aduan dari masyarakat terkait masalah kost di wilayah kami khususnya di Jalan Cincin Kota. Masyarakat mengadu bahwa di tempat kost tersebut banyak muda mudi yang mengganggu kenyamanan di lingkungan,” ujar Kepala Desa Gemesekti, Suramin, kemarin (14/3).
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya pasangan tidak resmi di lokasi kost yang diperiksa.
BACA JUGA:Komposisi Baru Persak Tampil Menjanjikan
BACA JUGA:Ponpes Raudlatul Abidin Wadda'wah Assidiqiyah Terbakar, Santri Berhasil Selamatkan Diri
Suramin juga mengimbau kepada para pemilik kost agar lebih tertib dalam administrasi penghuni, termasuk melaporkan identitas penghuni baru kepada pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi pertama tidak ditemukan adanya pasangan tidak resmi. “Di lokasi pertama ini kami tidak menemukan adanya pasangan tidak resmi,” kata Juniadi.
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pemilik kost dan hunian agar lebih selektif dalam menerima tamu maupun penghuni.
“Kami menghimbau kepada pemilik kost dan hunian agar bisa menjaga dan mengawasi tamunya, jika tidak memiliki surat pasangan resmi jangan diterima,” tegasnya. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
