Banner v.2
Banner v.1

DPRD Cilacap Apresiasi Satpol PP: Penegakan Perda Tipiring Sumbang PAD di Tengah Keterbatasan Anggaran

DPRD Cilacap Apresiasi Satpol PP: Penegakan Perda Tipiring Sumbang PAD di Tengah Keterbatasan Anggaran

Pelaksanaan sidang tipiring yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP.-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai sukses menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring), sekaligus berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apresiasi ini muncul setelah Satpol PP berhasil menjaring total 16 pelanggar dalam sidang tipiring terbaru. Rinciannya, 8 orang pelanggar Perda Kab. Cilacap No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, serta 8 orang pelanggar Perda Kab. Cilacap No. 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap, Suheri, menegaskan bahwa capaian ini sangat penting, terutama mengingat kondisi anggaran Satpol PP yang sangat minim.

"Di tengah situasi anggaran yang memprihatinkan, dan bahkan adanya pemangkasan dana transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang diprediksi mencapai Rp393 triliun pada tahun 2026, Satpol PP terus menunjukan capaiannya dalam penegakan Perda. Ini adalah kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah," ujar Suheri.

BACA JUGA:Pengadilan Tegaskan Efek Jera bagi Pelanggar Perda di Cilacap Lewat Sidang Tipiring

Ia menekankan bahwa penegakan Perda melalui sanksi dan denda yang ditetapkan Satpol PP berperan langsung dalam meningkatkan kas daerah. Oleh karena itu, Suheri mendorong agar upaya penegakan hukum ini tidak berhenti pada Perda yang sudah ada, namun juga diperluas.

"Tentunya Komisi A terus mendorong penegakan Perda yang lain, contohnya Perda Miras nol persen untuk ditegakkan. Apabila dikerjakan secara serius akan meningkatkan PAD secara signifikan," tegasnya.

Suheri menambahkan, penegakan Perda Minuman Keras (Miras) sudah sepantasnya dilakukan di tengah maraknya penjualan miras di Cilacap.

"Hal ini bukan hanya dapat menambah kas ke pemerintah daerah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar, yaitu menekan angka pengguna alkohol yang dapat meresahkan masyarakat," tutupnya, seraya berharap seluruh stakeholder dapat berupaya keras meningkatkan PAD di tengah situasi ekonomi yang menantang. (rey)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: