Banner v.2
Banner v.1

Eks Pj Bupati Cilacap Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kasus PT CSA Bukan Tindak Pidana Korupsi

Eks Pj Bupati Cilacap Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kasus PT CSA Bukan Tindak Pidana Korupsi

Awaluddin Muuri bersama 2 terdakwa saat akan memasuki pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani sidang perdana.-CimedTv untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskannya dari segala dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi, Rabu 08 Oktober 2025. Pihak pembela menilai kasus yang menjerat Awaluddin tidak memenuhi unsur pidana korupsi dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa perdata atau administrasi pertanahan.

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pengadaan lahan antara PT CSA dan PT Rumpun Sari Antan merupakan permasalahan keperdataan yang mestinya diselesaikan melalui pengadilan negeri atau PTUN, bukan di ranah pidana.

"Persoalan ini murni bersifat administratif. Tidak tepat jika dipidanakan, karena tidak ada unsur kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum," ujar Aziz. 

BACA JUGA:Ajukan Eksepsi, Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Bantah Dakwaan Korupsi Tanah Kodam IV Diponegoro

Ia menambahkan, upaya hukum yang ditempuh jaksa penuntut umum dianggap tidak proporsional dan berpotensi mencampuradukkan antara urusan administrasi dengan tindak pidana.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan muatan politik dalam proses hukum yang dihadapi kliennya.

Menurut Aziz, perkara tersebut mulai dikaitkan dengan Pilkada Cilacap 2024, padahal pada saat peristiwa terjadi, Awaluddin belum memiliki niat untuk maju sebagai calon kepala daerah.

"Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana untuk kepentingan politik. Tuduhan itu sangat tidak berdasar," tegasnya.

BACA JUGA:Kejari Cilacap Sita Uang Rp1,28 Miliar dari Skandal Korupsi Lampu Suar

Melalui eksepsi tersebut, pihak pembela meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan menerima eksepsi yang diajukan.

"Kami berharap majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa dari segala tuduhan," tutup Aziz. (jul)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: